Home » » Tata Tertib Peserta UN yang harus di ketahui

Tata Tertib Peserta UN yang harus di ketahui

Written By HIMASIS on Senin, 02 Januari 2012 | 22:37


Tata Tertib Peserta UN

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan
soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

SANKSI

1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang
UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan
peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita
acara.
2. Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan
diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan
dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang
akan datang.
4. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan
sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asalyang bersangkutan.

sourch :  http://www.facebook.com/pages/Edukasi-Umum/111846388909109
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JANGAN RAGU....KOMENT YUK!!!

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HIMAS1S - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger